Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Tingkat Pendapatan, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
(Studi Kasus di KPP Pratama Sukoharjo)
DOI:
https://doi.org/10.53088/jikab.v3i3.101Kata Kunci:
Kepatuhan Wajib Pajak, Pemahaman Wajib Pajak, Tingkat Pendapatan, Sanksi PerpajakanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman wajib pajak, tingkat pendapatan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, baik secara parsial maupun simultan. Sampel dalam penelitian ini adalah 100 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Sukoharjo, dengan metode convenience sampling. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner dan dianalisis menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan SPSS versi 23. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan, pemahaman wajib pajak, tingkat pendapatan, dan sanksi perpajakan memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara parsial, hanya sanksi perpajakan yang berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan, dengan nilai signifikansi 0,000, sementara pemahaman wajib pajak dan tingkat pendapatan tidak berpengaruh signifikan dengan nilai signifikansi masing-masing 0,120 dan 0,597. Studi ini menyarankan agar pemerintah memperkuat edukasi terkait kewajiban pajak dan meningkatkan penerapan sanksi perpajakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak
Unduhan
Referensi
Amran, A. (2018). Pengaruh sanksi perpajakan, tingkat pendapatan, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Atestasi: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.57178/atestasi.v1i1.53
Arisandy, N. (2017). Pengaruh pemahaman wajib pajak, kesadaran pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan bisnis online di Pekanbaru. E-Jurnal Akuntansi, 14(1), 62–71.
Firda, K. (2015). Pemahaman dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi: Studi fenomenologi. Jurnal Ilmiah FAB UB Malang, Universitas Brawijaya.
Iskandar. (2017). Pengaruh pendapatan terhadap pola pengeluaran rumah tangga miskin di Kota Langsa. Jurnal Samudra Ekonomika, 1(2), 127–134.
Malhotra, N. K. (2017). Marketing research: An applied orientation (7th ed.). Pearson Education.
Republik Indonesia. 2009. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta.
Rusyidi, M. (2018). Pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Riset Perpajakan, 1(November), 78–93.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Annisa Alya Candra Yuniare, Maya Widyana Dewi, Indra Lila Kusuma

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan manuskrip ke Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis (JIKAB), penulis setuju dengan kebijakan ini. Tidak diperlukan persetujuan dokumen khusus.
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mempertahankan semua hak mereka atas karya yang diterbitkan, tak terbatas pada hak-hak yang diatur dalam laman ini.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis (JIKAB) sebagai yang pertama kali mempublikasikan dengan lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0).
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis (JIKAB);
- Penulis menjamin bahwa artikel asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang secara eksklusif dipegang oleh penulis.
- Jika artikel dipersiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui hak cipta dan pemberitahuan lisensi (perjanjian) atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulis persyaratan kebijakan ini. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis (JIKAB) tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa pun yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis.
Lisensi :
Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis (JIKAB) diterbitkan berdasarkan ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0). Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk :.
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun.
Lisensi :
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa — Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.