Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi, dan Partisipasi Masyarakat terhadap Pengelolaan Dana Desa dalam Mewujudkan Good Governance
DOI:
https://doi.org/10.53088/jikab.v3i3.104Keywords:
Akuntabilitas, Transparansi, Partisipasi Masyarakat, Pengelolaan Dana Desa, Good GovernanceAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa, baik secara parsial maupun simultan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode purposive sampling, di mana responden terdiri dari aparatur desa yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat berpengaruh terhadap pengelolaan Dana Desa. Secara parsial, akuntabilitas dan transparansi memiliki pengaruh yang signifikan, sedangkan partisipasi masyarakat tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan. Temuan ini menegaskan bahwa akuntabilitas dan transparansi merupakan faktor utama dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan Dana Desa, sementara partisipasi masyarakat masih perlu diperkuat agar memiliki dampak yang lebih nyata. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan keterlibatan masyarakat, optimalisasi sistem akuntabilitas, serta penguatan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa untuk mewujudkan Good Governance di tingkat desa.
Downloads
References
Annisa, D. A. (2020). Analisis akuntabilitas dan transparansi terhadap pengelolaan dana desa (Studi kasus di desa-desa Kabupaten Takalar) (Skripsi S-1, Universitas Hasanuddin).
Mahayani, N. L. A. (2017). Prosocial behavior dan persepsi akuntabilitas pengelolaan dana desa dalam konteks budaya Tri Hita Karana. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 12(2), 129–144.
Mahmudi. (2015). Manajemen kinerja sektor publik (Edisi ketiga). UPP STIM YKPN.
Mardiasmo. (2002). Otonomi dan manajemen keuangan daerah. Penerbit Andi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Siregar, M. (2020). Pengaruh akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa terhadap pembangunan desa (Studi kasus di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat). Jurnal Ilmiah Kohesi, 4(2).
Sugiharti, C. A., & Hariani, S. (2021). Pengawasan terhadap pengelolaan dana desa untuk kolaborasi dengan pemerintah dan akademisi. Jurnal Administrasi Publik, 1(1).
Sujarweni, V. W. (2015). Panduan tata kelola keuangan desa. Pustaka Baru Press.
Ultafiah, W. (2017). Pengaruh akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi terhadap pengelolaan dana desa di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat (Tesis, Universitas Muhammadiyah Palembang).
Yanto, E., & Aqfir. (2020). Pengaruh transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas terhadap kinerja pengelolaan alokasi dana desa dan dana desa. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik, 2(2), 45–56.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andini Setyaningrum, Maya Widyana Dewi, Indra Lila Kusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan manuskrip ke Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis, penulis setuju dengan kebijakan ini. Tidak diperlukan persetujuan dokumen khusus.
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mempertahankan semua hak mereka atas karya yang diterbitkan, tak terbatas pada hak-hak yang diatur dalam laman ini.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis sebagai yang pertama kali mempublikasikan dengan lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0).
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis;
- Penulis menjamin bahwa artikel asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang secara eksklusif dipegang oleh penulis.
- Jika artikel dipersiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui hak cipta dan pemberitahuan lisensi (perjanjian) atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulis persyaratan kebijakan ini. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa pun yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis.
Lisensi :
Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis (JIKAB) diterbitkan berdasarkan ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0). Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk :.
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun.
Lisensi :
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa — Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.