Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Barang Impor pada PT YTI Berdasarkan PMK No. 34/PMK.010/2017 dan PMK No. 182/PMK.04/2016
DOI:
https://doi.org/10.53088/jikab.v4i1.120Keywords:
Pajak Penghasilan Pasal 22, barang impor, tarif pajak, regulasi perpajakanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang impor pada PT YTI berdasarkan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.010/2017 dan PMK No. 182/PMK.04/2016. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan dokumentasi, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan arsip perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT YTI telah menerapkan tarif PPh 22 sebesar 2,5% untuk transaksi menggunakan Angka Pengenal Impor (API) dan 10% untuk barang impor tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak juga telah dijalankan sesuai regulasi. Temuan ini mencerminkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan dan memberikan gambaran praktis penerapan pajak impor di lapangan
Downloads
References
Abbas, Y. E. (2022). Analysis Of The Calculation Implementation Of Article 22 Income Tax Collection On The Procurement Of Goods At Pt Usfatindo By The Expenditure Treasurer. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 7(2), 116-131.
Aras, M. E., Elim, I., & Mintalangi, S. S. (2023). Analysis of Income Tax Accounting Treatment Article 22 for Procurement of Goods at the North Minahasa Education Service. Asian Journal of Applied Business and Management (AJABM), 2(3), 375-388.
Krugman, P. R., & Obstfeld, M. (2018). International Economics: Theory and Policy (11th ed.). Pearson Education.
Manrejo, S., & Firdayanti, P. (2022). Implementation of Incentive Income Tax Article 22 to Business Sector Affected by Covid-19 (Case Study PT STI). Management Research Studies Journal, 3(2), 68-82.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Mustika, N. (2022). Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Atas Impor Barang Pada PT Indika Tirta Mandiri. Journal of Tax and Business, 3(1), 35-50.
OECD. (2021). International Tax Reform: The Global Minimum Tax. OECD Publishing.
Putri, N. A. (2022). Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Barang Impor (Studi Kasus Pada PT. I). Skripsi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta.
Putri, D. A., & Utami, F. (2023). Analisis Strategi Pajak Impor pada Perusahaan Industri Manufaktur. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 8(1), 33–42.
Roel, R., Sumual, F. M., & Bacilus, A. (2023). Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas kegiatan impor barang. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 8(4), 146-159.
Royani, T., Maulida, S., & Haris, F. (2024). Efektivitas Pemungutan PPh Pasal 22 dalam Praktik Perdagangan Internasional. Jurnal Ilmiah Ekonomi Pajak, 12(1), 1–10.
Sondakh, T. F., Sabijono, H., & Pusung, R. J. (2019). Pengaruh Keadilan Pemungutan Pajak, Pemahaman Perpajakan Dan Pelayanan Aparat Pajak Terhadap Tindakan Penggelapan Pajak (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Manado). Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 7(3), 3109-3118.
Suseno, A., Wijayanti, N., & Nurhayati, R. (2024). Evaluasi Pelaporan PPh 22 atas Barang Impor. Jurnal Musytari Neraca, 11(1), 59–70.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Salindri, Darmanto, Sri Laksmi Pardanawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan manuskrip ke Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis, penulis setuju dengan kebijakan ini. Tidak diperlukan persetujuan dokumen khusus.
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mempertahankan semua hak mereka atas karya yang diterbitkan, tak terbatas pada hak-hak yang diatur dalam laman ini.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis sebagai yang pertama kali mempublikasikan dengan lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0).
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis;
- Penulis menjamin bahwa artikel asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang secara eksklusif dipegang oleh penulis.
- Jika artikel dipersiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui hak cipta dan pemberitahuan lisensi (perjanjian) atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulis persyaratan kebijakan ini. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa pun yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis.
Lisensi :
Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis (JIKAB) diterbitkan berdasarkan ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0). Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk :.
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun.
Lisensi :
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa — Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.