Pengaruh Tingkat Pendapatan, Sanksi Pajak, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
(Studi Kasus Pada PT X)
DOI:
https://doi.org/10.53088/jikab.v4i3.128Keywords:
Income level, tax sanctions, taxpayer awareness, taxpayer complianceAbstract
This study examines the influence of income level, tax sanctions, and taxpayer awareness on individual taxpayer compliance. The research was conducted using a quantitative approach with a survey method, involving 100 respondents who are permanent employees of PT X. Data were collected through questionnaires and analyzed using multiple linear regression. The results indicate that income level has no significant effect on tax compliance, suggesting that the amount of income is not a reliable predictor of compliance behavior. Tax sanctions, however, have a positive and significant effect, demonstrating that stricter enforcement of tax penalties can effectively improve compliance. Meanwhile, taxpayer awareness does not show a significant influence, implying that knowledge and positive attitudes toward taxation have not yet translated into consistent compliant behavior. Overall, the model explains 68.5% of the variation in compliance, with the remaining 31.5% influenced by other factors not included in this study. The findings highlight the importance of consistent and fair enforcement of tax sanctions, while also pointing to the need for further efforts to strengthen taxpayer education and trust in the tax system.
Downloads
References
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
Akuntan, I. (2019, May 28). PSAK No. 23. Ikatan Akuntan Indonesia. https://www.ksap.org/sap/pengakuan-pendapatan-menurut-sak-dan-pengakuan-pendapatan-menurut-sap/
Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal of Public Economics, 1(3–4), 323–338. https://doi.org/10.1016/0047-2727(72)90010-2
Amran. (2018). Pengaruh sanksi perpajakan, tingkat pendapatan, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Atestasi: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.57178/atestasi.v1i1.53
Anggraini, Y. N. P. D. (2022). Pengaruh sanksi perpajakan, tingkat pendidikan dan pendapatan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Desa Gampingrowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi), 6(1), 1–15.
Atarwaman, R. J. D. (2020). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, dan kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi, 6(1), 39–51.
Becker, G. S. (1968). Crime and punishment: An economic approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169–217. https://doi.org/10.1086/259394
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Erawati, & Rahayu. (2021). Pengaruh sanksi perpajakan, kesadaran dan tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 10(1). http://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/view/3719/3734
Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Gitaru, K. (2017). The effect of taxpayer education on voluntary tax compliance among SMEs in Nairobi County. International Academic Journal of Information Sciences and Project Management, 2(1), 16–34.
Gujarati, D. N., & Porter, D. C. (2012). Basic econometrics (5th ed.). McGraw-Hill Education.
Hair, J. F., Black, W. C., Babin, B. J., & Anderson, R. E. (2019). Multivariate data analysis (8th ed.). Cengage Learning.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. (2023). Kesadaran. https://kbbi.web.id/sadar
Khotimah, I. S. J. (2020). Pengaruh sikap wajib pajak, kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada pelaku ekonomi kreatif sub sektor fashion di Kota Batu. E-Jurnal Riset Manajemen Prodi Manajemen, 9(1), 101–116.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan: Edisi terbaru. Andi Publisher.
kepatuhan wajib pajak orang pribadi selama masa pandemi COVID-19 dengan niat membayar pajak sebagai variabel intervening (Studi kasus Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang). Jurnal Akuntansi Universitas Buddhi Dharma, 1(2), 50–65. https://jurnal.ubd.ac.id/index.php/ga
Nugrahani, R. S. S. (2023). Pengaruh kesadaran, pengetahuan perpajakan, pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Sleman. Kompartemen: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 21(1), 1–15. https://doi.org/10.30595/kompartemen.v21i1.16736
Ortax | Media Komunitas Perpajakan Indonesia. (2024, April 1). Rasio kepatuhan wajib pajak sulit menanjak. https://datacenter.ortax.org/ortax/berita/show/18827
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 74/PMK.03/2012 tentang Kriteria Wajib Pajak Patuh. (2012). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5317
Rochmat, S., & Mardiasmo. (2019). Pengantar perpajakan. Andi Publisher.
Rustiyaningsih. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmiah Universitas Katolik Widya Mandala Madiun, 45(2), 184–195. https://doi.org/10.23887/team.vol2.2017.170
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. (2008). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38728
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2009). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38729
Wea, M. O. F. (2022). Pengaruh sanksi perpajakan, kesadaran wajib pajak dan tingkat pendapatan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Literasi Akuntansi, 2(2), 112–125. https://doi.org/10.55587/jla.v2i2.43
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Isyrin Fathurrahman, Hadi samanto, Yuwita Ariessa Pravasanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan manuskrip ke Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis, penulis setuju dengan kebijakan ini. Tidak diperlukan persetujuan dokumen khusus.
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mempertahankan semua hak mereka atas karya yang diterbitkan, tak terbatas pada hak-hak yang diatur dalam laman ini.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis sebagai yang pertama kali mempublikasikan dengan lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0).
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis;
- Penulis menjamin bahwa artikel asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang secara eksklusif dipegang oleh penulis.
- Jika artikel dipersiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui hak cipta dan pemberitahuan lisensi (perjanjian) atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulis persyaratan kebijakan ini. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa pun yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis.
Lisensi :
Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis (JIKAB) diterbitkan berdasarkan ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0). Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk :.
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun.
Lisensi :
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa — Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.