Efektivitas Penerapan Metode Gross, Net, Dan Gross Up Dalam Perhitungan Pph Pasal 21 Sebagai Alternatif Terbaik
Studi Kasus di PT ABC
DOI:
https://doi.org/10.53088/jikab.v4i2.137Keywords:
Income Tax Article 21, gross method, net method, gross-up method, tax effectivenessAbstract
This study aims to analyze the effectiveness of three calculation methods for Income Tax Article 21, namely the gross, net, and gross-up methods, in order to identify the best alternative for both companies and employees. A case study was conducted at PT ABC using a descriptive qualitative approach through interviews and analysis of employee salary and tax data. The findings reveal that the gross method reached an effectiveness level of 98.09%, the net method 99.04%, while the gross-up method achieved the highest effectiveness at 100.25%. The novelty of this research lies in its comparative approach, which not only measures tax efficiency but also links it to employee welfare and company tax burdens. The results demonstrate that the gross-up method provides the most effective solution, as it improves employees’ take-home pay while maintaining tax efficiency for the company.
Downloads
References
Afriady, D. (2019). Analisis perbandingan metode perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross, net, dan gross up. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 20(2), 112–120. https://doi.org/10.29040/jap.v20i2.549
Anjarwati, R., Sari, N., & Putra, A. (2021). Analisis penerapan metode perhitungan PPh Pasal 21 terhadap beban pajak perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma (JRAM), 12(1), 45–56. https://doi.org/10.23969/jram.v12i1.3456
Aristiandani, D., Wulandari, S., & Nugroho, Y. (2023). The effect of gross up method on employee motivation and corporate tax efficiency. International Journal of Accounting and Taxation, 11(2), 88–97. https://doi.org/10.5296/ijat.v11i2.21564
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Sage Publications.
Herzberg, F. (1966). Work and the nature of man. Cleveland: World Publishing.
Kepmendagri. (1996). Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690.900-327 tentang Pedoman Penilaian Kinerja. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Murti, S., & Ridwan, M. (2020). Analisis efektivitas penerapan metode gross up dalam perhitungan PPh 21. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 17(1), 77–90. https://doi.org/10.21002/jaki.2020.05
Patton, M. Q. (2002). Qualitative research & evaluation methods (3rd ed.). Sage Publications.
Pohan, C. A. (2019). Perencanaan pajak: Konsep, teori, dan aplikasi. Jakarta: Salemba Empat.
Ramba, J., Sitorus, E., & Hartono, L. (2022). Penerapan metode gross up dalam manajemen pajak perusahaan manufaktur. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2), 155–166. https://doi.org/10.33369/jpi.v6i2.2345
Sugiyono. (2021). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suandy, E. (2011). Perencanaan pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Intan Badriyah Marantika Putri, Indra Lila Kusuma, Wikan Budi Utami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan manuskrip ke Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis, penulis setuju dengan kebijakan ini. Tidak diperlukan persetujuan dokumen khusus.
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mempertahankan semua hak mereka atas karya yang diterbitkan, tak terbatas pada hak-hak yang diatur dalam laman ini.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis sebagai yang pertama kali mempublikasikan dengan lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0).
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis;
- Penulis menjamin bahwa artikel asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang secara eksklusif dipegang oleh penulis.
- Jika artikel dipersiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui hak cipta dan pemberitahuan lisensi (perjanjian) atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulis persyaratan kebijakan ini. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa pun yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis.
Lisensi :
Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis (JIKAB) diterbitkan berdasarkan ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0). Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk :.
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun.
Lisensi :
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa — Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.