Implementasi Tax Planning PPH Badan Atas Peredaran Bruto Sesuai PP No 55 Tahun 2022
(Studi Kasus PT. XYZ)
DOI:
https://doi.org/10.53088/jikab.v4i3.142Keywords:
Corporate Income Tax, final tax rate, general tax rate, tax planning, Government Regulation 55/2022Abstract
This study aims to analyze, evaluate, and compare the efficiency of corporate income tax burdens between the application of the Final Income Tax rate of 0.5% under Government Regulation No. 55 of 2022 and the general corporate tax rate stipulated in Article 17 with the facility of Article 31E of the Income Tax Law at PT. XYZ, a printing company with annual gross turnover below IDR 4.8 billion. The research employs a descriptive qualitative approach using the company’s 2022 financial statements and related tax documents as primary data. The results reveal that applying the final tax rate leads to tax payable of IDR 8,370,000, significantly lower than the general rate of IDR 20,976,395, creating a difference of IDR 12,606,395. In addition to financial efficiency, the final tax rate offers administrative simplicity as it does not require complex fiscal reconciliation. Nevertheless, the use of the final tax rate is limited to three years for limited liability companies, meaning the firm must prepare strategies for transitioning to the general tax regime in the future. These findings highlight that lawful and strategic tax planning is crucial to enhance financial efficiency while ensuring long-term compliance.
Downloads
References
Hanlon, M., & Heitzman, S. (2010). A review of tax research. Journal of Accounting and Economics, 50(2–3), 127–178.
Hidayat, R. (2022). Analisis perbandingan tarif pajak penghasilan badan: Tarif final dan tarif umum. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 4(2), 101–115.
Hoffman, W. H. (1961). The theory of tax planning. Englewood Cliffs: Prentice Hall.
Kemenkeu. (2024). Penerimaan pajak 2023 lampaui target. Diakses dari https://www.kemenkeu.go.id/informasipublik/publikasi/berita-utama/penerimaan-pajak-2023-lampaui-target/
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks: Sage.
Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public finance in theory and practice (5th ed.). New York: McGraw-Hill.
Pohan, C. A. (2019). Manajemen perpajakan: Strategi perencanaan pajak dan bisnis. Jakarta: Gramedia.
Pratama, I. P. (2020). Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 21(1), 45–56.
Raditya, M. H. (2021). Analisis penerapan perencanaan pajak penghasilan PPh badan dan final sebagai upaya mengefisiensi beban pajak pada PT Lippo Karawaci Tbk. Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 9(2), 55–65.
Ransulangi, M. (2016). Analisis perbandingan tarif pajak penghasilan Pasal 17 dan tarif pajak penghasilan final Pasal 4 ayat 2 (Studi kasus pada CV Melania). Jurnal Universitas Sam Ratulangi Manado, 6(3), 112–124.
Santoso, B. (2021). Dinamika tarif pajak penghasilan badan di Indonesia pasca UU HPP. Jurnal Kebijakan Fiskal, 3(1), 33–48.
Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Suryani, T., & Rahman, A. (2020). Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, 5(1), 15–28.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Wulandari, N. (2019). Pengaruh sosialisasi dan pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan UMKM. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 10(3), 560–573.
Zain, M. (2019). Manajemen perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Zainuddin, A., & Fitriani, D. (2021). Efisiensi pajak melalui perencanaan pajak: Studi pada UMKM. Jurnal Ekonomi dan Pajak, 2(2), 89–100.
Zulkifli, H. (2022). Implementasi PP No. 55 Tahun 2022 terhadap UMKM. Jurnal Kebijakan Perpajakan, 7(1), 1–14.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ulfah Fauziyyah, Suprihati, Rukmini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan manuskrip ke Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis, penulis setuju dengan kebijakan ini. Tidak diperlukan persetujuan dokumen khusus.
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mempertahankan semua hak mereka atas karya yang diterbitkan, tak terbatas pada hak-hak yang diatur dalam laman ini.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis sebagai yang pertama kali mempublikasikan dengan lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0).
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis;
- Penulis menjamin bahwa artikel asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang secara eksklusif dipegang oleh penulis.
- Jika artikel dipersiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui hak cipta dan pemberitahuan lisensi (perjanjian) atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulis persyaratan kebijakan ini. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa pun yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis.
Lisensi :
Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis (JIKAB) diterbitkan berdasarkan ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0). Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk :.
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun.
Lisensi :
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa — Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.