Analisis Efektivitas Pajak Restoran Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klaten
Studi Kasus BPKPAD Kab. Klaten
DOI:
https://doi.org/10.53088/jikab.v4i3.149Keywords:
contribution, effectiveness, regional original income, restaurant taxAbstract
The purpose of this research is to determine the level of effectiveness and contribution of restaurant taxes to increasing local original income, and the obstacles and efforts made by the Regional Asset Handling Financial Management Agency in increasing local original income. The method used by researchers is a qualitative descriptive method. The data collection techniques used were interviews, observation and documentation. The results of this research show that the effectiveness of the restaurant tax in 2018-2019 was very effective with an average of 118.14%, while the contribution level of restaurant tax to Original Regional Income in 2018-2022 obtained a value of 1.92%, which is categorized as very poor. The obstacle factors obtained from the Regional Asset Handling Financial Management Agency are the lack of data collection and supervision from the regional government, the lack of awareness of taxpayers in carrying out restaurant taxes, and the phenomenon of natural disasters. Efforts made are by providing incentives to collection officers, collecting data on taxpayers, supervising tax administration and providing outreach regarding restaurant tax collection.
Downloads
References
Amina, L. (2023). Analisis efektivitas pajak restoran terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Gowa. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan Daerah, 12(2), 45–55.
Ariyani, D., & Wulandari, N. (2018). Kontribusi pajak daerah terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9(1), 33–44.
BPKPAD Kabupaten Klaten. (2023). Laporan realisasi pajak restoran tahun 2018–2022. Pemerintah Kabupaten Klaten.
Djaali. (2020). Metodologi penelitian pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Fitriyani, S. (2021). Efektivitas pajak daerah dalam meningkatkan PAD: Studi pada Pemerintah Kota Bandung. Jurnal Ekonomi Daerah, 14(1), 1–10.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2016). Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690.900.327 Tahun 1996 tentang Pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan Daerah. Jakarta: Kemendagri.
Kriyantono, R. (2020). Teknik praktis riset komunikasi: Disertai contoh riset media, public relations, advertising, komunikasi organisasi, komunikasi pemasaran. Jakarta: Kencana.
Kuncoro, M. (2020). Ekonomi pembangunan daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Lasmini, N. P., & Astuti, P. D. (2019). Efektivitas dan kontribusi pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Badung. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 26(2), 1234–1250.
Machmuddah, Z. (2020). Manajemen keuangan publik daerah. Semarang: UNNES Press.
Mahsun, M. (2020). Pengukuran kinerja sektor publik. Yogyakarta: BPFE UGM.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan edisi terbaru. Yogyakarta: Andi Offset.
Nasrun, M. (2021). Kontribusi pajak restoran terhadap PAD di masa pandemi COVID-19: Studi kasus Kota Padang. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Kebijakan Publik, 8(2), 105–115.
Presiden Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130.
Putri, F., & Ma’aruf, M. (2022). Efektivitas pemungutan pajak restoran dalam meningkatkan PAD Kota Surabaya. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 3(1), 56–68.
Rahman, A., & Dewi, L. (2023). Digitalisasi perpajakan daerah: Tantangan dan peluang di era pasca-pandemi. Jurnal Kebijakan Publik dan Keuangan Daerah, 5(1), 12–24.
Sari, W., & Pramono, D. (2022). Dampak pandemi terhadap efektivitas pajak restoran di daerah wisata. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 10(3), 201–214.
Sugiyono. (2020). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suyanto, A. (2021). Good governance dalam pengelolaan pajak daerah. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 9(2), 177–189.
Wijayanti, R. (2022). Analisis kontribusi pajak restoran terhadap PAD Kota Yogyakarta. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 22(1), 88–99.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lisa Dyah Margaheni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan manuskrip ke Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis, penulis setuju dengan kebijakan ini. Tidak diperlukan persetujuan dokumen khusus.
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mempertahankan semua hak mereka atas karya yang diterbitkan, tak terbatas pada hak-hak yang diatur dalam laman ini.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis sebagai yang pertama kali mempublikasikan dengan lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0).
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis;
- Penulis menjamin bahwa artikel asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang secara eksklusif dipegang oleh penulis.
- Jika artikel dipersiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui hak cipta dan pemberitahuan lisensi (perjanjian) atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulis persyaratan kebijakan ini. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa pun yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis.
Lisensi :
Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis (JIKAB) diterbitkan berdasarkan ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0). Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk :.
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun.
Lisensi :
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa — Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.