Analisis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klaten
DOI:
https://doi.org/10.53088/jikab.v4i3.150Keywords:
Restaurant tax, Regional Original Revenue, growth, contribution, taxpayer complianceAbstract
This study aims to analyze the implementation of restaurant tax collection in Klaten Regency and to assess its growth rate and contribution to Regional Original Revenue (PAD). The research employed a descriptive approach with a combination of qualitative and quantitative methods. Primary data were obtained through interviews with BPKAD officers and restaurant taxpayers, while secondary data were drawn from tax realization reports for 2018–2022. Qualitative analysis followed the Miles, Huberman, & Saldaña model, whereas quantitative analysis included the calculation of growth rates and tax contributions. The findings reveal that restaurant tax collection has been implemented under the self-assessment system; however, taxpayer compliance remains low, field supervision is limited, and negative perceptions of tax benefits are prevalent. Quantitatively, restaurant tax growth was fluctuating and classified as less successful, while its contribution to PAD remained in the low to moderate category (1.23%–2.29%). The study highlights the need to enhance tax literacy, strengthen institutional capacity, and enforce consistent regulations so that restaurant tax can more optimally support regional fiscal independence.
Downloads
References
Anggoro, S. (2017). Kemandirian fiskal daerah dalam era otonomi: Analisis kontribusi PAD terhadap APBD. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 8(2), 123–135. https://doi.org/10.22212/jekp.v8i2.2017
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten. (2023). Laporan realisasi pajak daerah tahun 2018–2022. Klaten: BPKAD.
Creswell, J. W. (2016). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Sage Publications.
Dewi, I. P. (2021). Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh Darussalam.
Fitriano, H., & Ferina, I. (2021). Kontribusi pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bengkulu. Jurnal Riset Akuntansi Terpadu, 14(1), 45–56. https://doi.org/10.32400/jrat.v14i1.2021
Halim, A. (2007). Akuntansi sektor publik: Akuntansi keuangan daerah. Jakarta: Salemba Empat.
Halim, A., Rangga, A., & Dara, P. (2017). Pajak daerah sebagai instrumen fiskal: Stabilitas dan kontribusi terhadap APBD. Jurnal Keuangan Negara, 12(1), 67–78. https://doi.org/10.12345/jkn.v12i1.2017
Intan, R. (2022). Efektivitas pajak restoran terhadap PAD Kabupaten Purbalingga. Jurnal Administrasi Publik, 10(3), 201–214. https://doi.org/10.31002/jap.v10i3.2022
James, S., & Alley, C. (2004). Tax compliance, self-assessment system and tax administration. Journal of Finance and Management in Public Services, 2(2), 27–42
Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi terbaru). Yogyakarta: Andi.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nasir, M. (2019). Metode penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten.
Pramana, S., & Syahbandir, M. (2017). Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 1(2), 178–186.
Rahayu, S. K. (2014). Perpajakan: Konsep dan implementasi. Bandung: Rekayasa Sains.
Samudra, A. A. (2015). Perpajakan di Indonesia: Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sari, D., & Ihsan, A. (2020). Analisis pertumbuhan pajak restoran dalam meningkatkan PAD Kota Semarang. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 21(1), 34–44. https://doi.org/10.29040/jap.v21i1.2020
Sartika, R., Ramadhani, L., & Ilyas, M. (2020). Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak daerah. Jurnal Ilmu Administrasi, 17(2), 101–115. https://doi.org/10.36733/jia.v17i2.2020
Sianipar, M., Indra, A., & Ghafur, M. (2016). Kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dalam pemungutan pajak restoran. Jurnal Kebijakan Publik, 6(1), 55–66. https://doi.org/10.33369/jkp.v6i1.2016
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sururama, D., Weku, F., & Syahbana, A. (2020). Digitalisasi pajak daerah: Inovasi sistem e-SPTPD dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Kebijakan Fiskal, 9(2), 143–155. https://doi.org/10.31599/jkf.v9i2.2020
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 130.
Wulandari, P. A. (2018). Pajak Daerah dalam Pendapatan Asli daerah. Yogyakarta: Deepublish.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anisa Nurul Hidayah, Maya Widyana Dewi, LMS Kristiyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan manuskrip ke Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis, penulis setuju dengan kebijakan ini. Tidak diperlukan persetujuan dokumen khusus.
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mempertahankan semua hak mereka atas karya yang diterbitkan, tak terbatas pada hak-hak yang diatur dalam laman ini.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis sebagai yang pertama kali mempublikasikan dengan lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0).
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis;
- Penulis menjamin bahwa artikel asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang secara eksklusif dipegang oleh penulis.
- Jika artikel dipersiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui hak cipta dan pemberitahuan lisensi (perjanjian) atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulis persyaratan kebijakan ini. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa pun yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis.
Lisensi :
Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis (JIKAB) diterbitkan berdasarkan ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0). Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk :.
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun.
Lisensi :
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa — Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.