Gratifikasi Pasca Reformasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.53088/jikab.v1i3.37Kata Kunci:
Public Sector Accounting, CorruptionAbstrak
Indonesian's state administration system, at least acts of corruption has penetrated various executive, legislative, and judicial institutions. Corruption crimes committed within the government will continue to be an obstacle in the implementation of development and people's prosperity. The purpose of writing this article is to find out and understand how far the implementation of Indonesian governance is in relation to corruption. The conclusion obtained from this paper is that good governance has not been fully implemented in Indonesia, but if you look at the trend of government assessment indicators, there are changes in the positive direction, meaning that efforts to realize good governance will soon be achieved.
Unduhan
Referensi
Andhika, L., 2017. Perbandinga Konsep Tata Kelola Pemerintah: Sound Governance, Dynamic Governance, dan Open Government. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 8(1), 87-102.
Anggiriawan, B. & Wirakusuma, M., 2015. Pengaruh Gaya Kepemimpinan dan Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Organisasi dengan Penerapan Good Governance sebagai Variabel Modernisasi. E-Jurnal Akuntansi,311-325.
Anonim. 2021. USAID From The American People. [Online] Available at: https://www.usaid.gov/id/indonesia/democracy-human-rights-and- governance [Accessed 21 Januari 2021].
Bologna, J., 1993. Handbook of Corporate Fraud. Boston: Butterworth Heinemann. Cahyono, H. et al., 2010. Good Governance dan Korupsi. Jurnal Penelitian Politik, 7(1), 3-5.
Efendi, A., 2005. Revolusi Kecerdasan Abad 21. Bandung: Alfabeta.
Fauzan, M., Bahtaruddin & Hikmah, N., 2012. Implementasi Pemerintahan yang Bersih dalam Kerangka Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) (Studi di Kabupaten Pemalang). Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 448-463.
Hofheimer, K., 2006. The Good Governance Agenda of International Development Institutions. Disertasi.
Klitgaard, R., 1998. International Cooperation Against Corruption. Finance and Development, 35(2). 3-6.
Kristiansen, S., Dwiyanto, A., Pramusinto, A. & Putranto, E. A., 2009. Public Sector Reforms and Financial Transparency: Experiences from Indonesian Districts. Contemporery Southeast Asia: A Journal of International and Strategic Affairs, 31(12), 64- 87.
Kusnadi, E., Martini, E. & Mahmud, M., 2018. Strengthening the Political Ethics of Pancasila in Making Good Governance. s.l., Annual Civic Education Conference (ACEC 2018).
LAN, 2007. Penerapan Goor Governance di Indonesia. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Mardiasmo, 1999. Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berorientasi pada Kepentingan Publik. Yogyakarta: PAU Studi Ekonomi UGM.
Rahayuningtyas, D. P. & Setyaningrum, D., 2017. Pengaruh Tata Kelola dan E-Goverment Terhadap Korupsi. Ekuitas: Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 1(17), 431-450.
Rasul, S., 2009. Penerapan Good Governance di Indonesia dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Mimbar Hukum, 12(33), 409-628
Sari, K. & Winarno, W., 2012. Implementasi E-Goverment System dalam Upaya Peningkatan Clean and Good Governance. JEAM, 11(22), 1-19.
Sedarmayanti, 2012. Good Governance and Good Coorporate. Jakarta: Bumi Aksara.
Sharma, C. & Arup, M., 2015. Corruption, Governance and Firm Performance: Evidence from Indian Enterprises. Journal of Policy Modelling, 37(8). 835-851.
Suyatmiko, W. & Sekar, R., 2017. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2017: Survei Antar Pelaku Usaha di 12 Kota di Indonesia. Jakarta: Transparency International Indonesia.
Widjajabrata, S. & Zacchea, N., 2004. International Corruption: The Republic of Indonesia is Strengthening the Ability of its Auditors to Battle Corruption. Journal of Government Financial Management, 53(9), 34-43.
Zuhro, R. S., 2010. Good Governance dan Reformasi Birokrasi di Indonesia. Jurnal Penelitian Politik, 7(11), 1-21.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Syaharani Noer Fathia, Rona Majidah, Ayu Dwiny Octary
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan manuskrip ke Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis (JIKAB), penulis setuju dengan kebijakan ini. Tidak diperlukan persetujuan dokumen khusus.
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mempertahankan semua hak mereka atas karya yang diterbitkan, tak terbatas pada hak-hak yang diatur dalam laman ini.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis (JIKAB) sebagai yang pertama kali mempublikasikan dengan lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0).
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis (JIKAB);
- Penulis menjamin bahwa artikel asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang secara eksklusif dipegang oleh penulis.
- Jika artikel dipersiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui hak cipta dan pemberitahuan lisensi (perjanjian) atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulis persyaratan kebijakan ini. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis (JIKAB) tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa pun yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis.
Lisensi :
Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis (JIKAB) diterbitkan berdasarkan ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0). Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk :.
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun.
Lisensi :
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa — Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.